Kejari Aceh Selatan Tetapkan Dirut BLUD RSUD Jadi Tersangka Korupsi

Kejari Aceh Selatan Tetapkan Dirut BLUD RSUD Jadi Tersangka Korupsi

Aceh Selatan, LINews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan.

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro mengatakan keduanya menjadi tersangka terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar.

“Kedua tersangka berinisial F dan RY. F merupakan Direktur BLUD RSUD Yuliddin Away, sedangkan RY direktur PT Klik Data Indonesia,” ucapnya.

Dia menyebut PT Klik Data Indonesia merupakan perusahaan yang menjadi rekanan rumah sakit untuk pengadaan sistem informasi manajemen tersebut.

Untuk memudahkan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan hingga 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Tapaktuan.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga telah menggeledah RSUD Yuliddin Away Tapaktuan dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Selain itu, dalam kasus itu juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi.

“Tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Heru.

Kasus dugaan korupsi itu berawal dari program pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar dan menggunakan anggaran tahun jamak 2015 hingga 2019.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sementara sekitar Rp 1,82 miliar lebih.

“Untuk pastinya berapa kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat Provinsi Aceh,” kata Heru Anggoro.

(Alwin)

Tinggalkan Balasan