Korupsi Kementan Untuk Bayar Credit Cart dan Cicilan Mobil Mewah

Korupsi Kementan Untuk Bayar Credit Cart dan Cicilan Mobil Mewah

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dengan sangkaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Kasdi langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10).

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. KPK meminta SYL dan Hatta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan selama periode kepemimpinan sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

“Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10) malam.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran USD 4 ribu sampai dengan USD 10 ribu.

Johanis mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL diketahui Kasdi Subagyono] dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” tandasnya.

SYL dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Robi)

Tinggalkan Balasan