Menelisik Nyali KPK Periksa Presiden di Kasus KKN LNG Pertamina #3

Menelisik Nyali KPK Periksa Presiden di Kasus KKN LNG Pertamina #3

Law-Investigasi,

Mulai Lempar Tanggung Jawab, Siapa Disasar Karen?

Luhut Pangaribuan, Kuasa Hukum Karen, mengaku bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya menjadi dasar KPK menetapkan Karen sebagai tersangka kasus ini. Kuasa hukum Karen ini bersikukuh kilennya tidak bersalah lantaran hingga kini tidak ditemukan apa yang dikorupsi Karen.

“Enggak ada dia (Karen) mengatakan terima suap atau gratifikasi. Jadi yang namanya korupsi kan kalau ada yang namanya kick back atau suap dan itu enggak ada sama sekali,” kata Luhut saat dihubungi Law-Investigasi, Selasa (3/10/2023).

Sangkaan KPK yang menyebut pengadaan LNG adalah aksi individu Karen, pun dinilai tidak memiliki dasar kuat. Ia bilang kliennya bertindak sesuai aturan, baik yang mengikat dirinya sebagai dirut maupun berdasar regulasi pemerintah. Tindakannya sudah diketahui Presiden SBY dan Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan yang belakangan (Dahlan) turut diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Bahkan, Dahlan disebut menyurati Karen yang berisi restu untuk pengadaan LNG.

“Ini kan aksi korporasi. Jadi sudah ada aturan internal. Jadi ada pengusulan dari bawah, ada pengkajian dari konsultan dan lain-lain. Jadi artinya seluruh komponen korporasi ikut memproses. Kemudian direksi memutuskan melakukan perjanjian jual beli,” ujar Luhut.

Ia mewanti-wanti KPK soal kekuatan bukti. Jika Firli Cs memiliki bukti kuat, semestinya tindak pidana korupsi kliennya sudah bisa diidentifikasi dan disampaikan ke publik. “Coba bayangkan, dia (Karen) ditetapkan tersangka tapi lama hampir 2 tahun baru ditetapkan dan kemudian ditahan. Kalau ada bukti, setelah penetapan tersangka sesuai undang-undang dia harus segera diperiksa hari berikutnya dan kemudian disimpulkan ada atau tidak ada korupsinya,” ucap dia.

Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Kamis (5/10/2023), menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang menyatakan ia tidak melakukan korupsi kepada penyidik KPK.

“Hari ini 5 Oktober 2023 saya telah memberikan keterangan sebagai Tersangka untuk kedua kalinya kepada Penyidik dengan jumlah pertanyaan sebanyak 25 butir. Dalam pemeriksaan hari ini, saya juga sudah membawa dan menyerahkan beberapa bukti yang mendukung posisi saya dan membantu penyidik untuk secara obyektif mempertimbangkan fakta perkara ini,” ungkap Karen dalam keterangan tertulis.

Pada intinya, kata Karen, ia telah menunjukkan ke penyidik KPK bahwa ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan pribadi, atau mengambil keputusan secara pribadi atas nama Pertamina.

“Keputusan Pertamina untuk bekerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) adalah keputusan kolektif kolegial dan merupakan aksi korporasi untuk menjalankan perintah jabatan berdasarkan Perpres 5/2006, Inpres 1/ 2010, Inpres 14/2011 dan Surat UKP4 2013,” ungkap Karen.

Artinya, kata Karen, tidak benar bahwa kerjasama pengadaan LNG antara Pertamina dengan CCL adalah kebijakan atau keputusan dia sepihak, karena terdapat berbagai bukti yang menunjukkan bahwa kerjasama tersebut pada kenyataannya merupakan aksi korporasi yang sah dan merupakan keputusan Direksi Pertamina secara kolektif kolegial.

“Kalaupun saya sendiri menyatakan tidak setuju atas rencana penandatanganan LNG SPA dengan CCL, namun 7 anggota Direksi lain tetap menyetujui, maka keputusan penandatanganan LNG SPA akan tetap berjalan sesuai prinsip one man one vote,” beber Karen.

(R. Simangunsong)

Tinggalkan Balasan