Menelisik Nyali KPK Periksa Presiden di Kasus KKN LNG Pertamina #4

Menelisik Nyali KPK Periksa Presiden di Kasus KKN LNG Pertamina #4

Law-Investigasi,

DPR Endus Persoalan Lain dalam Impor LNG di Pertamina

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait dugaan kasus pengadaan LNG tersebut. Ia menyerahkan hal tersebut pada pihak terkait untuk membereskan hal tersebut.

Namun, Faisol mengingatkan Pertamina agar cermat dalam mengembangkan manajemen bisnis supaya tidak mengalami kerugian. “Memang Pertamina memiliki bahan baku yang sangat cukup untuk mengembangkan produk yang tersedia, tapi mungkin perlu dihitung secara cermat,” kata Faisol melalui keterangan yang diterima Law-Investigasi, Jumat (06/10/2023).

Faisol mencontohkan, salah satu produk bahan baku yang banyak diimpor, yaitu methanol. Apakah benar-benar dibutuhkan industri dalam negeri, saat ini. Atau mungkin bisa terpenuhi melalui impor.

Hal tersebut, menurutnya karena ada faktor keseimbangan bisnis yang harus dilihat ke depan, karena ekonomi bangsa yang sedang terpukul, ada kekhawatiran akan meningkatkan inflasi.

“Kalau inflasi meningkat, daya beli masyarakat menurun dan kalau menurun maka produk-produk manufaktur mungkin tidak terbeli juga. Nah kalau misalnya produk-produk itu yang disebut sebagai kelanjutan dari bahan baku petrochemical tadi, apakah tepat untuk diproduksi hari ini,” ucapnya.

Ia berpendapat bahwa langkah Pertamina mengembangkan petrokimia ini akan berjalan baik jika bahan baku produk Pertamina sendiri bisa disimpan dan bisa dimonetisasi, hingga tidak mengakibatkan kerugian karena tidak terserap oleh pasar.

Sementara itu Anggota Komisi VII Ramson Siagian menceritakan bila sebelumnya terdapat pembahasan terkait kesepakatan impor gas alam cair (LNG) dari Mozambik. Pertamina diketahui telah meneken perjanjian jual beli (SPA) dengan perusahan asal Mozambik yang impornya dilakukan mulai tahun 2024. “Ya ada pembahasan itu beberapa waktu lalu dan nanti kita ricek, ya apa dasarnya,” kata Ramson saat dikonfirmasi, Selasa (03/10/2023).

Menurutnya, meskipun pembelian LNG dari Mozambik itu baru akan dilakukan pada 2024 namun volume pembelian yang terbilang besar dan waktu panjang perlu dipertanyakan. Diketahui kontrak Pertamina dengan perusahaan asal Mozambik itu dilakukan selama 20 tahun dengan volume satu juta ton per tahun. “Ya kita akan betul-betul cek, apa murni strategi Pertamina atau ada tekanan. Iya dong, kok sampai berani 20 tahun,” kata dia.

Politisi dari Partai Gerindra ini mengaku paham betul soal kekuatan energi primer Indonesia. Mulai dari batubara, gas, bahan bakar minyak hingga energi terbarukan.

“Jadi Kalau gas kita masih oke sama batubara. Minyak yang sudah defisit, cuma kita bagaimana security energi kita bisa oke,” katanya. Ke depan, Ramson menyebut pihaknya akan mengusulkan renegosiasi kontrak terhadap ekspor-ekspor gas yang dilakukan Indonesia agar impor tidak lagi dilakukan.

“Tenang aja nanti, kalau sudah pemerintah nanti kita akan revisi kontrak kontrak ekspor gas ke luar negeri, kita prioritaskan dalam negeri sehingga tidak harus impor-impor lagi.” ungkapnya.

Seperti diketahui bila Kasus ini bermula dari temuan BPK dan lembaga audit asal Inggris, PricewaterhouseCooper. Mereka menilai pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi, tidak memiliki analisis supply and demand yang valid. Kontrak pembelian itu ditandatangani pada periode 2013-2015.

Alhasil, Pertamina dinilai mengalami suplai LNG berlebihan dan harus menjualnya ke lantai bursa di bawah harga beli. Penjualan LNG itu dilakukan melalui PPT Energy Trading Co Ltd, anak perusahaan PPT Energy Trading Tokyo yang 50 persen sahamnya dimiliki Pertamina.

Gas alam, sebagai bahan bakar tentunya merupakan kebutuhan pokok,meskipun mungkin tidak langsung bagi rakyat. Menjaga ketersediaan suply merupakan kewajiban pemerintah. namun, jangan juga kemudian ini dijakdikan ladang untuk mencari cuan haram.

Lemahnya pengawasan dan monitoring terhadap komoditas ini, membuat perdagangan LNG rawan menjadi ladang korupsi. Langkah penegak hukum, dalam hal ini KPK layak diapresiasi. namun, bukan berarti KPK dibiarkan sendiri membongkar dugaan korupsi di balik upaya pemenuhan gas melalui impor ini.

Rakyat memiliki kewenangan untuk turut memantau perjalanan kasus ini. Semata-mata agar kasus ini tuntas dan tidak menjadi komoditas politik kelompok tertentu. Apalagi dijadikan arena pemerasan. KPK harus berani mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan. Serta membongkar tuntas siapa saja yang bermain dalam proyek yang ditengarai merugikan negara triliunan rupiah ini.

(R. Simangunsong)

Tinggalkan Balasan