Kejati Sumsel Tahan Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo

Kejati Sumsel Tahan Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo

Palembang, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo. Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya sebanyak Rp 1,7 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa pihaknya menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

“Usai menerima tahap II, tersangka langsung di tahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” ujar Vanny, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan Vanny, perkara yang menjerat Eddy Ganefo yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.

“Tersangka dijerat pasal Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP,” ujarnya.

Eddy Ganefo dilaporkan MF Maryani pada tahun 2022 yang merupakan korbannya ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 1,7 miliar.

Polda Sumsel telah resmi menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Telah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti.

(Umar)

Tinggalkan Balasan