Kejari Sukabumi Tahan Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi

Kejari Sukabumi Tahan Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi

Sukabumi, LINews – Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AS (50) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah mengatakan penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

“Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis, (12/10),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah di Sukabumi, Kamis.

Tersangka AS ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan.

Menurut dia, penahanan ini bertujuan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu, penahanan ini juga untuk mempermudah pihaknya dalam melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kejari meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka dan kemudian dilakukan gelar perkara, seluruhnya sudah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.

Adapun dana BOS yang diselewengkan tersangka merupakan anggaran 2018-2021.

Sementara, untuk PIP anggaran 2019-2022. Dari hasil perhitungan Inspektorat Pemkab Sukabumi, kerugian negara akibat ulah AS mencapai Rp 580 juta.

Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Untuk modus operandi dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum kepala SMP swasta ini ialah dengan cara melaporkan nama-nama pelajar fiktif sebagai penerima bantuan.

Dengan kata lain, tersangka menggelembungkan jumlah penerima program bantuan dari pemerintah pusat tersebut dengan menambah nama-nama pelajar fiktif.

“Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP, apakah nanti ke depannya ada tersangka lain, masih kami dalami,” tambahnya.

Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Adapun ancaman hukuman sesuai pasal 2, yakni minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan