MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Batas usia capres-cawapres masih minimal 40 tahun.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun.

MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres kewenangan pembentuk undang-undang.

“Persyaratan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan