Kejanggalan Bantuan BPMU Sekolah PGRI Selabintana Kabupaten Sukabumi

Kejanggalan Bantuan BPMU Sekolah PGRI Selabintana Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, LINews – Meski ada dana BOS dari Pemerintah Pusat dan BPMU dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan harapan bisa mencegah siswa putus sekolah, meningkatkan angka partisipasif kasar (APK) siswa di sekolah, serta memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin di sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Tertulis jelas Nama dan Alamat bantuan tersebut menyebutkan sekolah SMK PGRI Selabintana mendapatkan anggaran BPMU dengan kode 62a1adc9a77de beralamat jalan Selabintana Km.4,5 RT 20 RW 05 kabupaten Sukabumi sebesar Rp 177.800.000,00 bantuan Dinas Pendidikan.

Saat Media Online & Cetak LInews.com mengkonfirmas pihak sekolah dan melakukan mengunjungi secara langsung terhadap SMK PGRI selabintana mengaku kaget mendengar data karena pengakuan nya kalau berkas yang di upload di data itu bohong dan salah karena kita hanya mendapatkan bantuan BPMU sebesar Rp 84.000.000,00

Pasalnya saat kepala sekolah SMK PGRI Selabintana di konfirmasi , ia menjelaskan, “hanya Mendapatkan Bantuan BPMU sebesar Rp 84.000.000 dengan jumlah siswa 153”. ungkapnya kepala sekolah saat di hampiri awak media Online & cetak LInews.com, Rabu, 18/10/2023 di sekolah nya.

Padahal dengan jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik tahun 2022 sebanyak 153 siswa. Ini yang dirasa adanya kejanggalan Karena seandainya BPMU itu diberikan kepada sekolah per-siswa sebesar Rp600.000,00, maka akan terhitung 153 x Rp600.000,00, yaitu sebesar Rp 91.800.000,00.

Entah ada yang salah, atau mungkin memang itu diperbolehkan. Sebab, bila benar BPMU dihitung per-siswa Rp 600.000 ,00, maka ada kelebihan keuangan sebesar Rp 93.800.000 ,00.

(Adam)

Tinggalkan Balasan