Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat 20 Oktober 2023.
Tersangka dimaksud ialah Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DR [Dedi Risdiyanto] selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2023.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu memproses hukum tiga orang tersangka. Mereka ialah Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Direktur Utama PT Arsigraphi (AG) Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Asep mengungkapkan peran dari Dedi Risdiyanto yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Dedi Risdiyanto juga disebut melakukan pertemuan dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lain.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar,” kata Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Robi)