Firli Bahuri Hindari Wartawan Setelah Diperiksa 10 Jam

Firli Bahuri Hindari Wartawan Setelah Diperiksa 10 Jam

Jakarta, LINews — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menghindari awak media usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan Firli telah selesai diperiksa dan meninggalkan markas pusat reserse itu pada pukul 19.50 WIB. Firli pulang setelah diperiksa selama sekitar 10 jam oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim tersebut.

“Jadi pukul 19.50 WIB, tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (24/10).

Pada kesempatan itu, Firli terkesan menghindari wartawan peliput yang menantinya sejak datang pada Selasa pagi hingga pulang malam harinya.

Pada pagi hari, Firli tak terlihat datang melalui lobi baik depan maupun belakang gedung Bareskrim. Dia diduga masuk lewat gedung Rupatama Polri yang memiliki akses ke Gedung Bareskrim. Mobil yang ditumpangi Firli pun diparkir di area gedung yang menjadi kantor Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.

Selain itu pada sore hingga malam, Firli pun tidak terpantau puluhan awak media yang berjaga di empat akses Gedung Bareskrim Polri. Mulai dari Lobby Depan dan Belakang Gedung Bareskrim Polri, akses Gedung Rupatama, hingga rubanah Gedung Parkir Bareskrim Polri.

Meski begitu, berdasarkan pantauan, tiga kendaraan milik Firli yakni Toyota Camry dengan nomor polisi B 1990 RFP, Toyota Fortuner nomor polisi B 1973 RFP, dan Toyota Innova dengan nomor polisi B 2862 UOG telah meninggalkan Mabes Polri.

Sejumlah pegawai KPK yang turut mendampingi pemeriksaan Firli juga tampak ikut meninggalkan Bareskrim Polri. Salah satunya Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Firli sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks SYL di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Selasa (24/10).

Namun, lewat surat yang dikirim ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10) malam, pimpinan KPK tersebut meminta agar pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Firli menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri. Saksi lainnya seperti SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar selama ini menjadi pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Ade tak membeberkan soal alasan Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Kata dia, hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lainnya.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan