6 Saksi Sidang Lanjutan Mantan Walikota Bandung

6 Saksi Sidang Lanjutan Mantan Walikota Bandung

Bandung, LINews – Mantan Wali Kota Bandung melontarkan permintaan kepada mantan anak buahnya supaya jujur di persidangan. Permintaan itu ia sampaikan karena ada kesaksian yang menurut Yana kurang sesuai dengan kronologi yang ia alami dalam kasus korupsi yang membelitnya.

Semuanya bermula saat mantan ajudan Yana, Andri Susanto memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/10/2023). Saat itu, Andri menuturkan tentang pertemuan Yana dengan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, Desember 2022, sekaligus adanya penyerahan uang sebesar Rp 100 juta.

Setelah mendengarkan kesaksian Andri, Yana diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya mengenai keterangan mantan ajudannya tersebut. Yana kemudian melontarkan permintaan supaya Andri jujur dan menyinggung nasib hukumannya ke depan.

“Saudara saksi tolong jujur, yah, saudara sudah disumpah. Karena ini menyangkut nasib saya ke depannya,” kata Yana mengawali pernyataannya.

“Apakah benar tanggal 24 Desember 2022 itu saudara Sony diterima oleh saya di Ruang Kenegaraan di Pendopo (Kota Bandung)?” ungkap Yana saat bertanya kepada Andri Susanto.

Andri kemudian menanggapi pertanyaan Yana tersebut. Ia tetap pada kesaksiannya dan membeberkan sempat bertemu dengan Sekdishub Khairul Rijal yang kemudian mengajaknya ke Thailand.

“Iyah, pak. (Saat itu) Pak Sony mau keluar, bapak ngobrol dulu sebentar. Andri terus keluar dari dapur, Andri ngobrol sama Pak Rijal (Khairul Rijal). (Katanya) ‘Dri, nanti kita ke Thailand’,” ungkap Andri.

Andri mengungkap, setelah diajak Rijal ke Thailand, Sekdishub Kota Bandung itu kemudian mengingatkan Andri mengenai keberadaan uang yang ditaruh di bawah kursi di Ruang Kenegaraan Pendopo. Uang tersebut belakangan diketahui berjumlah Rp 100 juta yang disiapkan Sony untuk Yana.

“Udah ngobrol itu, pas Pak Sony mau keluar, Pak Rijal ngobrol dulu sebelum menuju keluar. (Katanya) ‘Dri, itu ada uang, hati-hati’ katanya gitu. Oh ya udah, kata Andri, tadi cuma ngelihat doang. Udah aja Andri nutup pintu, terus keluar,” ucap Andri.

“Pas Andri nutup pintu, bapak udah duluan ke dalam. Pas Andri ke situ (masuk ke dalam lagi), udah nggak ada uangnya,” terang Andri.

Mendengar penjelasan Andri, Yana kembali menanyakan soal keberadaan uang tersebut. Sebab, Yana masih ragu dengan kesaksian mantan anak buahnya itu.

“Rijal nunjuk ke bawah kursi bahwa ada uang?,” tanya Yana.

“Iyah, pak. Kalau tidak salah pokoknya di daerah kursi aja, pak,” ucap Andri.

Setelah itu, Yana tidak melontarkan pertanyaan lagi kepada Andri. Ia terlihat sudah mulai yakin dengan keterangan yang telah disampaikan mantan anak buahnya tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(MP Nasikin)

Tinggalkan Balasan