Polda Lampung Limpahkan Rp 24,4 M Hasil TPPU Fredy Pratama ke Kejati

Polda Lampung Limpahkan Rp 24,4 M Hasil TPPU Fredy Pratama ke Kejati

Bandar Lampung, LINews – Polda Lampung melimpahkan uang tunai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkotika Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Uang tunai tersebut senilai Rp 24,4 miliar.

“Hari ini tahap dua untuk dua tersangka yakni Dedy Setiawan dan Achmad Afandi. Selain dua tersangka ini ada uang sebesar Rp 24,4 miliar dari dua tersangka ini,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, Kamis (26/10/2023).

Uang tersebut berasal dari rekening tersangka Dedy. Diketahui, Dedy berperan sebagai kurir uang.

“Uang sebesar Rp 24.442.065.755 didapatkan dari sejumlah rekening tersangka Dedy Setiawan. Peran Dedy dalam jaringan ini berperan sebagai kurir uang atau juru bayar,” jelasnya.

Dari total 27 tersangka yang telah ditangkap Polda Lampung, baru 6 yang telah dinyatakan berkasnya sudah P21.

“Sudah 6 termasuk AKP Andri Gustami. Untuk uang TPPU nya total ada Rp 29.818.220.054,” imbuhnya.

(Rio)

Tinggalkan Balasan