MMA Aceh Digeledah atas Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 M

MMA Aceh Digeledah atas Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 M

Banda Aceh, LINews — Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggeledah kantor Majelis Adat Aceh (MAA) di Banda Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2022/2023 dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.

Dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (25/10) itu, tim penyidik menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.

“Tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA, terhadap dokumen itu langsung dilakukan penyitaan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” kata Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan, Rabu (25/10).

Upaya paksa penggeledahan, kata dia, dilakukan karena tim penyidik menduga ada dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA.

Dokumen itu disebut-sebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh juga sudah memeriksa 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pejabat MAA, pihak rekanan hingga toko tempat percetakan buku tersebut.

“20 orang sudah diminta keterangan sebagai saksi, yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, Pihak Rekanan, dan Toko tempat pembelian (Meubelair dan Buku),” ujarnya.

Penyidik, kata dia, selanjutnya masih merampungkan penyidikan dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Sehingga, kata dia, dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang-benderang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

(Alwin)

Tinggalkan Balasan