Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal memeriksa Anggota III BPK Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan dilakukan usai nama Achsanul disebut dalam sidang lanjutan pada Senin (23/10) kemarin, sebagai pihak yang disebut menerima dugaan aliran uang Rp40 miliar dari sosok perantara Sadikin Rusli.
“Akan kami jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan, kita akan lihat perkembangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (26/10).
Ketut memastikan pihaknya bakal mendalami peran Achsanul dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Termasuk soal dugaan adanya upaya penghentian penyidikan.
“Peran yang bersangkutan pasti kita akan dalami, termasuk kebenaran yang terungkap di persidangan,” katanya.
(Adrian)