Kejati Jateng dan Pemkot Semarang Buka Balai Rehabilitasi di RSWN

Kejati Jateng dan Pemkot Semarang Buka Balai Rehabilitasi di RSWN

Jakarta, LINews — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berkolaborasi membuka Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSWN KRMT Wongsonegoro Kota Semarang. Balai rehabilitasi ini akan memberikan layanan rehabilitasi secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan, bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, secara langsung meresmikan Balai Rehabilitasi yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Semarang tersebut, Kamis (26/10).

Dalam kesempatan tersebut, Suarnawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang atas kerja samanya dalam upaya memberikan pelayanan, utamanya pemulihan masyarakat yang mengalami ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.

“Apalagi ini adalah salah satu upaya menjalankan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 54 di mana pecandu Narkoba wajib menjalani rehabilitasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10).

Dia memaparkan, setiap orang atau pecandu Narkoba yang akan menggunakan layanan ini terlebih dahulu dilakukan asesmen atau penilaian oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemudian tahapan akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter psikologi yang telah ditunjuk.

Suarnawan mengatakan bahwa dalam proses ini, ada asesmen terpadu yang dilakukan oleh penyidik, jaksa, hakim, dan dokter psikolog. Jika sudah terpenuhi, usulan dari penilaian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

“Dalam hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu,” tegasnya.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pecandu Narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin yang telah dikonsep oleh tim. Pihaknya memastikan pemulihan akan dilakukan sampai tuntas.

Suarnawan menegaskan bahwa kegiatan pemulihan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa akan dilakukan oleh dokter yang memeriksa. Kegiatan tersebut harus dijalani dengan serius, karena ada peluang-peluang perbuatan yang membahayakan yang harus dihindari.

“Tergantung lamanya itu dari asesmen berapa bulan, bisa tiga bulan hingga sembilan bulan. Selain itu terkait pembayaran, apakah keluarga mampu atau tidak, jika tidak mampu pemerintah yang membiayai,” imbuh dia.

Di sisi lain, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menegaskan akan selalu ikut serta memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Menurutnya, jika penanganan pemulihan dilakukan di rumah ataupun bangunan sendiri, akan jauh lebih repot. Sehingga Pemkot Semarang dan Kejati Jateng berkolaborasi untuk membangun balai rehabilitasi.

“Di RSWN ini ada bangunan yang bisa digunakan, kemudian bersama-sama bangunan ini dibangun sesuai standarnya, sehingga korban bisa nyaman di sini hingga masa pemulihan,” paparnya.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, juga mendorong agar para pasien rehabilitasi melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat. Seperti urban farming dan pelatihan lainnya.

“Ini kan masih luas, mungkin diberikan pelatihan atau kegiatan urban farming atau dibuatin kolam ikan, kami sudah membahas dengan Kejari Semarang apa saja program-program penanganannya,” pungkas dia.

(Wan)

Tinggalkan Balasan