Korupsi Masjid, Alex Noerdin Lunasi Cicilan Denda Rp1 M

Korupsi Masjid, Alex Noerdin Lunasi Cicilan Denda Rp1 M

Palembang, LINews — Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membayar denda Rp1 miliar atas pidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwjaya dan PDPDE.

Denda tersebut telah disetorkan ke kas negara, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan penjara.

“Jaksa eksekutor yang melakukan penindakan telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda dari Alex Noerdin. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap oleh pihak terpidana,” ungkap Hardiansyah, Jumat (27/10).

Hardiansyah mengatakan Alex membayarkan denda tersebut secara bertahap mulai Juni 2023 lalu. Pembayaran bertahap itu dilakukan sebanyak lima kali pembayaran setiap bulannya hingga dinyatakan lunas.

“Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas,” ungkapnya.

(Umar)

Tinggalkan Balasan