Kuat Dugaan Potensi Korupsi, LHKPN tidak wajar.

Kuat Dugaan Potensi Korupsi, LHKPN tidak wajar.

Bandung, LINews – Praktisi Hukum peradi Bandung Fidel Giawa angkat bicara terkait ketidak wajaran laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN),menurutnya bisa menjadi titik masuk penyelidikan,dan penyidikan dugaan adanya korupsi. hal ini telah menjadi presiden dalam kasus Rafael Alun,pegawai Ditjen Pajak yang LHKPN nya diekspose oleh netizen,dan kemudian ditindak lanjuti oleh KPK.

Dengan mengunakan LHKPN yang tidak wajar sebagai titik masuk penyelidikan, penyidikan, hal ini secara tidak langsung aparat penegak hukum telah menerapkan pola pembuktian terbalik.

“Agar LHKPN Dirut Utama Bank Jabar Banten (BJB) yang tak wajar tersebut mengelinding menjadi objek penyelidikan,penyidikan diperlukan partisipasi public sebagai kerangka social control,masyarakat secara pribadi sebagai warga Negara, LSM atau Ormas sebagai kelompok dapat saja menyampaikan aduan masyarakat (Dumas)keinstitusi penegak hukum,agar institusi penegak hukum mengkonfirmasi LHKPN yang tidak wajar tersebut kepada Direktur utama BJB,atau bisa juga kepada Gubernur Jawa barat selaku kuasa pemegang saham”ungkap Fidel.

Menurut Fidel Pemerintah Provinsi Jawa barat.adalah pemegang saham mayoritas BJB,sehinga PJ Gubernur dapat merespon aduan masyarakat dengan cara mengevaluasi reputasi Dewan Direksi,khususnya Direktur Utama yang LHKPN nya telah terekspose dipublik.

Berbagai upaya telah dilakukan awak media radarnews.id,untuk mendapatkan klarifikasi dari Direktur utama Bank BJB Yuddy Renaldi terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),baik melalui surat konfirmasi tertulis,maupun lewat telepon selulernya. namun sangat disayangkan sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan tidak ada tangapanya.

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Direktur utama Bank BJB tersebut, dari periode tahun 2019 sampai tahun 2021,ada kenaikan harta kekayaan dinilai tidak wajar, tercatat ada kenaikan berkisar 19 Milyar pada periode yang berjalan rentang waktu tiga tahun.

Berdasarkan keterangan Sumber yang mintak namanya tidak disebut mengatakan, kalau mengacu pada gaji dan tunjangan direktur utama Bank BJB setiap bulanya sebesar RP.140 jutaan,tentu kenaikan harta kekayaan tersebut dinilai tidak wajar,kemudian harta kekayaan yang dilaporkan untuk tanah dan bangunan semua titik lokasinya berada di Jakarta,dan sebagian di wilayah Tangerang.

Sehinga banyak pihak yang mempertanyakan, apakah mungkin seorang Direktur utama Bank BJB,tidak memilki aset berupa tanah dan bangunan di provinsi jawa barat,pertanyaan tersebut tidak bisa didapatkan jawabanya karena keenganan yang bersangkut untuk memberikan klarifikasi terhadap radarnews.id,tentu hal tersebut sangat disayangkan diera informasi keterbukaan publik seperti sekarang ini.

Namun awak media radarnews akan terus berupaya untuk mengalih dari berbagai sumber kedepanya,sehinga yang bersangkutan paham dan mengerti tupoksi seorang awak media sesuai yang di amanatkan oleh perusahaan pers tempat ia bekerja.

Paradigma seperti ini yang harus dirubah oleh seorang yang menjabat sebagai publik pigur,jangan terkesan alergi terhadap media,seperti melakukan pemblokiran terhadap telpon seluler ketika dihubungi lewat telpon seluler,belum apa-apa sudah berprasangka yang tidak baik terhadap media yang mencoba untuk mempertanyakan sesuatu yang bersingungan dengan data pribadi seperti LHKPN.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan