Hakim Tinggi Ubah Hukuman Uang Pengganti Eks Dirjen Kemhan

Hakim Tinggi Ubah Hukuman Uang Pengganti Eks Dirjen Kemhan

Jakarta, LINews – Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman uang pengganti mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwanto. Adapun hukuman pokoknya tetap yaitu 12 tahun penjara di kasus satelit uang merugikan negara lebih dari Rp 150 miliar itu.

Agus dihukum untuk mengembalikan uang pengganti Rp 153 miliar. Nah, di tingkat pertama, hukuman uang pengganti itu dapat diganti dengan hukuman 3 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukuman subsider itu diperberat menjadi 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 153.094.059.540 jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 tahun,” demikian bunyi putusan hakim tinggi yang dilansir website PT Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Adapun hukuman pokok tetap yaitu 12 tahun penjara. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Surya Cipta Witoelar dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 100 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis.

Sebelumnya, Agus Purwoto dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Agus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.

Jaksa menuntut Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dan Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara AS) selaku Senior Advisor PT DNK dengan pidana penjara 18 tahun 6 bulan penjara.

(Donny)

Tinggalkan Balasan