KPK Cegah Febri Diansyah Dkk ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi SYL

KPK Cegah Febri Diansyah Dkk ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi SYL

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini ada 3 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“KPK saat ini telah mengajukan pencegahan terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).

Dia menegaskan ketiga orang yang dimaksud merupakan advokat.

“Pihak dimaksud adalah advokat,” sambungnya.

Meski demikian, Ali tidak merincikan identitas dari advokat yang telah diajukan pelarangan meninggalkan Indonesia. Diketahui ada 3 advokat yang pernah diperiksa terkait kasus tersebut yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Febri dan Rasamala merupakan mantan pegawai KPK yang menjadi kuasa hukum SYL.

Ali melanjutkan, pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.

“KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sebelumnya terlebih dahulu mencegah 9 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Sembilan orang tersebut terdiri atas para tersangka dan sejumlah pihak terkait penyidikan kasus tersebut.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back-up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” tuturnya.

Sembilan orang itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan yang akan datang atau hingga April 2024. Ali pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.

“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini. Di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” ucap Ali.

(Robi)

Tinggalkan Balasan