Rapat Pleno Penentuan Ketua MK Baru

Rapat Pleno Penentuan Ketua MK Baru

Jakarta, LINews — Sembilan hakim konstitusi disebut hadir dalam rapat pleno hakim (RPH) untuk menentukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, pengganti Anwar Usman pada hari ini, Kamis (9/11).

Pemilihan ketua MK baru itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“[9 hakim konstitusi hadir di RPH] lengkap,” kata Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto, Kamis (9/11).

Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023, RPH digelar tertutup dan minimal dihadiri oleh tujuh orang hakim konstitusi.

Mekanisme pemilihan ketua MK baru diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemilihan Pimpinan MK. Sekjen MK Heru Setiawan menyebut proses pemilihan akan diawali dengan musyawarah mufakat.

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya,” tuturnya.

Mengacu pada peraturan itu, pemilihan ketua MK baru harus dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi. Jika tak mencapai kuorum, rapat pemilihan akan ditunda selama dua jam.

Jika selama dua jam tetap tak mencapai kuorum, maka rapat pemilihan bisa dilangsungkan. Rapat pengambilan keputusan ketua MK baru akan dilakukan secara musyawarah mufakat tertutup.

Jika hasil musyawarah tidak memperoleh kesepakatan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.

MKMK sebelumnya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman usai dicopot dari jabatannya.

“Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

(Adrian)

Tinggalkan Balasan