Irwan Hermawan Divonis 12 di Kasus BTS

Irwan Hermawan Divonis 12 di Kasus BTS

Jakarta, LINews – Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Irwan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 12 tahun,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Hakim juga menghukum Irwan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Hal memberatkan, Irwan tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan Irwan turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

“Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,” ucap hakim.

Hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum. Irwan bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan. Irwan juga mempunyai istri dan anak.

Hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain Irwan, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Jaksa menyakini Irwan terbukti bersalah melakukan korupsi.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 6 tahun,” imbuhnya.

Hal memberatkan ialah Irwan tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merugikan negara Rp 8 triliun. Hal meringankan ialah belum pernah dihukum, sopan, hingga telah mengembalikan uang Rp 9 miliar ke kas negara dan telah bertindak sebagai justice collaborator (JC).

Selain pidana penjara, Irwan dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan. Jaksa meyakini Irwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan