Fakta Wamenkumham Jadi Tersangka di KPK

Fakta Wamenkumham Jadi Tersangka di KPK

Jakarta, LINews – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Sejumlah fakta terungkap dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Eddy pun merespons soal KPK telah menaikkan penanganan laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor dirinya ke penyidikan. Eddy tak banyak bacara bicara soal dugaan kasusnya naik penyidikan.

“Aduh!” kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Berikut fakta-fakta terkini:

1. Respons Kemenkumham

Kemenkumham menegaskan bahwa Eddy Hiariej belum mengetahui bila dirinya adalah tersangka. Kemenkumham berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11).

Kemenkumham menyatakan pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah. Kemenkumham juga bicara soal upaya bantuan hukum kepada Eddy.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujar Erif.

“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” imbuhnya.

2. Kata Mahfud Harus Transparan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej harus ditangani dengan tegas dan transparan. Mahfud berpendapat KPK telah membuktikan hukum tak tebang pilih.

“Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan,” kata Mahfud kepada wartawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

“Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, dia sudah membuktikanlah tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya itu memang harus begitu,” sambung dia.

Mahfud mengatakan korupsi harus ditindak tegas. Menurutnya, apabila KPK sudah menetapkan tersangka, sudah ada alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

“Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” tutur Mahfud.

3. FH UGM Prihatin

Eddy merupakan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dekan Fakultas Hukum UGM menyatakan prihatin dengan kasus yang menjerat Eddy.

“UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detikJogja, Jumat (10/11).

Meski begitu, kata Dahliana, UGM menyerahkan kasus ini kepada pihak terkait. “Namun UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

4. KPK Analisis Data Transaksi

KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. KPK masih menganalisis data transaksi mencurigakan terkait kasus itu.

“Kami sudah lama bersinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11).

“Kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan sebagai bahan materi penyidikan,” sambungnya.

Dia mengatakan penyidik tak ingin buru-buru dalam menuntaskan perkara ini. Dia mengatakan KPK akan mempertanggungjawabkan hasil pengusutan perkara di pengadilan.

“Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan sebuah perkara karena tentu kami tidak ingin grusa-grusu begitu ya. Karena tentu ada proses panjang sampai kemudian kami akan pertanggungjawabkan seluruh hasil proses penyidikan ini di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” jelas Ali.

(Robi)

Tinggalkan Balasan