Adik Tiri Ratu Atut Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp 3,8 M

Adik Tiri Ratu Atut Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp 3,8 M

Lebak, LINews – Ratu Lilis Karyawati, adik tiri Ratu Atut Chosiyah, mengembalikan uang pengganti pada perkara korupsi proyek sodetan Cibinuangeun tahun 2011. Total uang yang diserahkan Rp 3,8 miliar.

“Penyerahan uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana sodetan di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping tahun anggaran 2011,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Akhmad Fakhri, kepada wartawan di Rangkasbitung, Senin (13/11/2023).

Fakhri menjelaskan, Lilis saat itu didakwa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, terdakwa Lilis juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar. Apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 3 tahun.

“Kondisinya saat ini, terpidana sudah menjalani pidana penjara pokok selama 8 tahun 6 bulan,” tuturnya.

“Saat ini status terpidana menjalani pidana subsider uang pengganti selama 9 bulan 27 hari. Dari total uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp 5 miliar tadi dan setelah dikurangi dari hasil yang bersangkutan menjalankan pidana penjara, hari ini menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 3.837.946.600,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, salah satu keluarga Lilis, Slamet Riyadi mengaku memilih menyerahkan uang pengganti karena kasihan. Pihak keluarga memutuskan patungan untuk membayar uang pengganti.

“Karena subsidernya 3 tahun dan sudah menjalani 9 bulan jadi ini sisa dari subsider itu. Ya keluarga kasian karena susah 9 tahun di dalam (penjara), patungan akhirnya,” kata Slamet.

Untuk diketahui, perkara ini terjadi pada tahun 2011. Kasus bermula saat Ratu Lilis yang juga Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama mengambil alih proyek sodetan Cibanuangeun bernilai Rp 19 Miliar dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang, tanpa melalui prosedur subkontrak.

Di tengah jalan, proyek tersebut mengalami kebocoran anggaran yang mengalir ke kantong pribadi Ratu Lilis. Atas kasus ini, Ratu Lilis yang juga adik tiri eks Gubernur Banten Ratu Atut diadili.

(Yd)

Tinggalkan Balasan