MK Gelar Sidang Perdana Masa Jabatan Kepala Daerah

MK Gelar Sidang Perdana Masa Jabatan Kepala Daerah

Jakarta, LINews — Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang perdana soal gugatan Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada hari ini, Rabu (15/11) pukul 13.30 WIB.

Mereka menggugat aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur masa jabatan kepala daerah berakhir untuk gelaran Pilkada serentak 2024.

Gugatan itu diajukan 7 kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Mereka adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.

Para pemohon menggugat Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 karena merasa telah dirugikan oleh pasal tersebut. Dengan adanya pasal itu, para pemohon yang merupakan kepala daerah tidak bisa menyelesaikan jabatannya selama lima tahun atau satu periode pemerintahan.

Para pemohon pun menilai Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

“Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, telah membuat para pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun, menjadi tidak lagi bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing,” tulis para pemohon dalam permohonannya.

Adapun bunyi Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 yakni:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka untuk mendapatkan kepastian hukum. Para pemohon ingin mendapat kepastian masa jabatan sebagai kepala daerah.

Para pemohon berpendapat seharusnya mereka mendapat masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 sejak dilantik.

Pasal 162 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”

Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak bisa terlaksana karena terbentur Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016. Di mana, kata para pemohon, pasal tersebut tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.

“Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024,” demikian kata para pemohon.

Setidaknya, tercatat sebanyak 274 kepala daerah menuntaskan masa jabatan pada 2022 dan 2023. Namun, UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada sebelum November 2024.

Sesuai Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada mengatakan daerah-daerah tersebut akan dijabat penjabat kepala daerah. Pejabat dipilih pemerintah pusat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

(Andri)

Tinggalkan Balasan