Polisi Sita Kunci Mobil hingga Dompet Firli

Polisi Sita Kunci Mobil hingga Dompet Firli

Jakarta, LINews – Sederet barang dan dokumen Ketua KPK Firli Bahuri disita polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada LHKPN, kunci mobil hingga dompet.

Firli sebelumnya diperiksa penyidik di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023). Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan kedua bagi Firli.

Informasi kedatangan Firli dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Firli diperiksa selama kurang lebih 4 jam.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menyita dokumen LHKPN Firli Bahuri. Penyitaan dokumen dilakukan setelah mendapatkan izin dari PN Jakarta Selatan.

“Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak usai pemeriksaan Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

“Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” lanjutnya.

Penyitaan LHKPN itu, kata Ade, bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang tengah diusut. Ade mengatakan dokumen LHKPN itu nantinya akan didalami oleh penyidik.

“Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan,” jelasnya.

Firli lantas angkat bicara atas penyitaan LHKPN yang dilakukan polisi. Firli berharap segera ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.

Firli awalnya menjelaskan Biro Hukum KPK telah menyerahkan dokumen LHKPN-nya kepada penyidik Polda Metro. Dia mengatakan dokumen itu diserahkan atas permintaan penyidik.

“Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/11).

Firli berharap ada kepastian hukum terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang ditangani Polda Metro. Dia mengatakan dirinya memiliki hak atas kepastian hukum.

“Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” ujarnya.

Firli Akui Kunci Mobil-Dompet Disita Polisi

Firli juga menyampaikan ada sejumlah barang yang disita dari rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Sejumlah barang yang disita itu di antaranya kunci mobil keyless hingga dompet hitam.

“Rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless,” kata Firli melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (18/11/2023).

Rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10). Rumah itu disewa Firli sebagai tempat rehatnya.

Selain menggeledah rumah di Kertanegara, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadi Firli di daerah Bekasi. Namun Firli mengatakan tidak ada barang yang disita dari penggeledahan tersebut. Dia pun meminta persoalan dugaan pemerasan ini untuk cepat dituntaskan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023. Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja,” ujarnya.

Firli mengaku tidak pernah ada kegiatan pemerasan terhadap SYL. Dia juga mengatakan tidak ada gratifikasi ataupun suap terkait persoalan tersebut.

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap,” ujarnya.

Penjelasan Polisi

Polisi lalu memberikan penjelasan atas penyitaan dompet dan kunci mobil Firli. Polisi menegaskan kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pengumpulan bukti.

“Jadi sekali lagi bahwa semua yang kita lakukan terkait dengan penyitaan, penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi ya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri seusai rapat koordinasi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Ade enggan menjelaskan detail soal materi penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya. Dia hanya menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan.

“Jadi terkait materi penyidikan, mohon maaf kami belum bisa membuka panjang lebar. Namun yang jelas penyidik akan transparan, profesional, akuntabel dalam melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ade juga menyampaikan Polda Metro telah melakukan rapat koordinasi dengan KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Hasilnya, tidak ada supervisi bersama KPK terkait pengusutan kasus tersebut.

“Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi,” kata Ade.

Ade mengatakan fungsi koordinasi akan dimaksimalkan bersama Deputi Korsup KPK. Dia mengatakan koordinasi itu dilakukan terkait keperluan pertukaran informasi.

“Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar-menukar informasi maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Lalu, apa alasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tak disupervisi KPK?

“Dari hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses perjalanan sidik sampai kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti,” kata Ade.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasan tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga SYL. Selain itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo; hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan