Pangandaran, LINews – Muhamad Ijudin Rahmat SH salah satu kuasa hukum ahli waris dan penggarap tanah Cikalong telah membuat laporan di Komnasham RI terkait adanya dugaan pelanggaran HAM berat di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Menurut Ijudin, peristiwa itu terjadi di mulai sekitar tahun 2001, dimana saat itu masyarakat telah memiliki ijin tebang dari Bupati Ciamis.
Namun entah mengapa, Polsek Pangandaran justru menangkap masyarakat dan memenjarakannya. Padahal menurut Ijudin, itu jelas hak garap masyarakat terbukti dengan terbitnya SPPT.
“Padahal telah ada berita acara pengukuran yang di buat berdasarkan SK Bupati, kok bisa ya perhutani buat laporan dan di tindaklanjuti dengan sikap polisi pangandaran yang begitu ekstrem melakukan upaya penangakapan,” kata Ijudin melalui pesan singkat. Sabtu, 11 November 2023.
“Saat itu bahkan menurut keterangan Masyarakat, selain tindakan agresip dari aparat hukum, mereka pun mendapatkan intimidasi dari ketua LMDH yang menjabat saat itu,” tambahnya.
Ia menjelaskan negara harus hadir melindungi masyarakat nya jika, menurutnya jika ini di biarkan rasa takut dan trauma masyarakat tidak akan pernah berhenti.
“ini sangat memprihatinkan jika di negara Republik Indonesia masih ada tindakan-tindakan pelanggaran HAM yang di lakukan secara terbuka,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan telah terbitnya Nomor Agenda 150844 pemeriksaan Komnas Ham, Ijudin meminta semua pihak untuk tidak mengganggu proses masyarakat yang tengah memanfaatkan lahan milik nya.
Apalagi menurutnya pihak perhutani dan mantan ketua LMDH Bang S sebagai terlapor untuk menahan diri dari segala perbuatan melanggar hukum dan menggunakan kewenangannya untuk menakutkan Masyarakat.
“Negara kita negara hukum, semua harus taat hukum tak terkecuali Perhutani,” tuturnya.
“Ungkapnya satu hal yang penting agar komnas Ham serius menangani laporan ini, karna ini berdampak bukan ke satu orang tapi bagian besar masyarakat Cikalong,” sambung Ijudin.
Ia pun menegaskan jika kasus ini di biarkan, Manggala akan menggelar aksi unjuk rasa di komnas Ham untuk mempercepat proses tersebut.
Salah satu penggarap yang di tangkap dan di jebloskan ke penjara, Rraun menjelaskan pihak nya juga merasa aneh.
“Saya ni pak nebang pohon di tanah sendiri, bayar SPPT sendiri sudah ada ijin dari bBpati Ciamis, kok masih juga di penjara,” jelas Raun.
“Saya disiksa di tendang di pukulin pak oleh oknum perhutani dan preman, padahal salah saya apa terus yang lucunya setelah saya di penjara pihak perhutani nebang di lokasi tanah saya di kawal oleh Polhut dan oknum Brimob,” ucapnya.
Sementara, Ketua Mangaala DPC Pangandaran, Sugianto menambahkan pihak nya tetap konsisten mendampingi masyarakat Cikalong dalam memperjuangkan haknya.
Namun yang lebih penting menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Pangandaran, oleh sebab itu pihaknya meminta semua pihak taat dan patuh terhadap ketentuan hukum dan undang undang yang berlaku.
(BD)