Kades di Banten Korupsi Dana Desa untuk Karaoke-Sewa LC Minta Hukuman Ringan

Kades di Banten Korupsi Dana Desa untuk Karaoke-Sewa LC Minta Hukuman Ringan

Serang, LINews – Terdakwa korupsi dana Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani, meminta dihukum ringan setelah menghabiskan uang untuk karaoke dan nyawer LC. Hakim memiliki pertimbangan dan aturan soal bagaimana terdakwa dihukum.

“Kamu minta ke majelis pun asal. Permohonan (hukuman 1 tahun) hil yang mustahal. Itu perbuatanmu sudah ada skemanya (hukumannya),” kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/11/2023).

Hakim mengatakan ada aturan di Mahkamah Agung hukuman yang bisa mendapatkan keringanan dan berat termasuk menghitung kerugian negaranya. Apalagi tuntutan untuk terdakwa adalah 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 988 juta yang telah digunakan.

“Tapi ya sudah, namanya memohon, walaupun nanti tidak dikabulkan, kamu harus berani menanggung konsekuensi, waktu menghambur-hambur kan gagah, menerima hukuman harus gagah,” ujarnya.

Hakim sempat menanyakan apakah terdakwa masih diterima di tengah masyarakat Lontar. Juga sempat meminta Aklani menyesali perbuatannya dan memohon ampunan.

“Saya sudah minta maaf ke masyarakat Yang Mulia, insyaallah diterima,” ujarnya.

Terdakwa Aklani ke majelis hakim secara lisan mengatakan alasan permohonan agar diringankan hukuman karena ia memiliki anak yang harus dibiayai. Ia juga menyadari perbuatannya karena telah melanggar hukum. Ia juga mengurus anak yatim piatu.

“Alasan saya sebelumnya saya pribadi mohon maaf kepada Yang Mulia Jaksa. Saya menyadari perbuatan saya melanggar hukum serta kezaliman saya. Saya minta hukuman saya seringan-ringannya karena beban anak saya biaya sekolah, saya tidak mau beban gara-gara pribadi saya melanggar hukum mereka kena imbasnya. Saya punya tanggungan anak yatim piatu,” ujarnya.

Terdakwa Aklani pada Senin (13/11) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 259 juta subsider 3 bulan. Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 988 juta lebih. Nilai itu dikurangi Rp 198 juta dari hasil pengembalian kerugian negara dari saksi Mumu Muhidin dan telah disetorkan ke kas desa.

Dengan ketentuan jika terdakwa Aklani tidak mengembalikan atau membayar sisanya, harta benda disita. Jika tidak mencukupi, uang pengganti kerugian negara itu dibebankan dengan pidana bui selama 3 tahun dan 3 bulan ke Aklani.

(Yd)

Tinggalkan Balasan