Jakarta, LINews — Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, presiden yang harus segera memberhentikannya,” ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (23/11).
Herdiansyah tetap mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya kendati penanganan kasus yang menjerat Firli terbilang sangat lamban. Publik, terang dia, harus mengalirkan dukungan agar proses hukum terhadap Firli segera dituntaskan.
Ia meminta Firli segera ditangkap karena berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Terlebih, Firli masih menjabat Ketua KPK sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya.
“Sebenarnya di ketentuan Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK, kalau tersangka, dia diberhentikan sementara. Dan kalau terdakwa, baru diberhentikan permanen,” terang Herdiansyah.
“Tapi, Firli ini layak dipecat tanpa mempertimbangkan status hukumnya. Kalau dia tidak mau mundur, presiden harus segera memecat Firli,” pungkasnya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut menyambut baik penetapan tersangka Firli Bahuri dan menyebut hal itu telah memberi kepastian hukum.
“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu dengan pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK,” kata Boyamin lewat rekaman suara.
MAKI mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Sebab jika tidak, maka akan terlarut-larut dan diduga akan dipakai untuk saling menyandera.
Dia menyebut Firli bisa tetap membela diri dengan cara melakukan praperadilan jika tidak puas dengan penetapan tersangkanya. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka adalah termasuk objek praperadilan.
“Atau kalau tidak praperadilan, ya nanti Pak Firli akan diberi kebebasan untuk membela dirinya waktu sidang, sehingga hakim akan melihat ini akan terbukti bersalah atau tidak terbukti,” ujar dia.
“Sehingga ya bebas, jadi saya kira Pak Firli juga bukan kiamat gitu untuk membela diri dengan mekanisme praperadilan maupun persidangan pokok perkaranya,” imbuhnya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan optimisme dengan masa depan pemberantasan korupsi usai penetapan tersangka Firli Bahuri.
“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi.
Dia juga berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi.
Yudi mendesak agar Firli segera dikeluarkan atau mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
“Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ucapnya.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli. Ia terancam pidana seumur hidup.
Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyinggung aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK setelah Firli Bahuri berstatus tersangka.
Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara akan berpegang pada Undang-Undang KPK. Namun, mereka baru akan mengambil kebijakan bila ada surat resmi dari kepolisian tentang status Firli.
“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” kata Ari melalui pesan singkat.
Pasal 32 UU KPK pemberhentian pimpinan KPK. Ayat (2) pasal tersebut mengatur pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ari memastikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polri. Dengan demikian, belum ada langkah dari istana terhadap penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan.
“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,” ujarnya.
Presiden Jokowi sementara itu tak bicara banyak tentang kasus yang menjerat Firli tersebut. Dia hanya menegaskan proses hukum harus dihormati semua pihak.
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di Biak.
(Bayu)