Viral Pemasangan Baliho Ganjar-Mahfud Pakai Mobil Pelat Merah

Viral Pemasangan Baliho Ganjar-Mahfud Pakai Mobil Pelat Merah

Jakarta, LINews – Pemasangan baliho bergambar paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md ramai jadi sorotan gegara menggunakan mobil berpelat merah. Kini, persoalan itu memasuki babak baru.

Pemasangan baliho menggunakan mobil pelat merah tersebut mulanya viral di media sosial X (dulu Twitter). Dilihat di media sosial X (Twitter), Kamis (23/11), terlihat tiga orang yang sedang memindahkan sejumlah baliho bergambar Ganjar-Mahfud yang diangkut sebuah mobil ke pinggiran jalan.

Namun ada yang berbeda dari mobil itu gegara terlihat menggunakan pelat merah. Tidak ada keterangan di mana persisnya lokasi kejadian tersebut dan juga tidak ada keterangan kapan pemasangan baliho itu terjadi.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, pun telah buka suara. Dia justru mempertanyakan soal informasi viral itu.

“Peristiwa itu terjadi di mana? Kapan? Kami tidak ingin komentar lebih jauh berbasis informasi yang tidak utuh,” kata Ronnya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Ronny mempersilakan berbagai pihak menyampaikan informasi kepada TPN apabila memiliki informasi yang utuh.

“Pada prinsipnya kami ingin tegaskan kepada pendukung Ganjar-Mahfud agar tidak melanggar aturan. Silakan apabila ada informasi yang utuh terkait klip video itu, sampaikan saja kepada kami,” kata Ronny.

Ganjar Bilang Tak Boleh

Persoalan ini rupanya juga sampai ke capres Ganjar Pranowo. Ganjar mengatakan pemasangan baliho tidak boleh dilakukan menggunakan mobil pelat merah.

“Oh nggak boleh kalau pakai plat merah,” kata Ganjar Pranowo usai bertemu dengan Wakil Presiden ke-11 Boediono di kediaman Boediono, Jalan Jambu, Jakarta, Jumat (24/11).

Ganjar tak banyak memberikan komentar. Dia mengatakan pemasangan baliho menggunakan mobil pelat merah adalah salah.

“Salah itu,” ujarnya.

Diusut Bawaslu

Sementara itu, Bawaslu RI memastikan akan menelusuri informasi viral tersebut. Bawaslu akan mencari tahu dulu berkaitan dengan kebenaran peristiwa seperti dalam postingan medsos itu.

“Terima kasih atas informasi yang anda sampaikan. Hal ini akan kami jadikan sebagai informasi awal untuk selanjutnya berdasarkan pleno Bawaslu akan dilakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Sabtu (25/11).

Puadi mengatakan nantinya Bawaslu juga akan mengkaji ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu dari kejadian itu.

“Dari hasil penelusuran tersebut akan dikaji apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Bawaslu dalam penanganan pelanggaran menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengkualifisi sebuah peristiwa yang terjadi itu adalah pelanggaran pemilu atau tidak,” ucapnya.

Puadi menjelaskan aturan yang melarang pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Hal itu tertuang dalam asal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.

“Sebenarnya di dalam UU Pemilu telah digariskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah. Hal demikian diatur dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu, yang secara substansi menentukan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara,” ujarnya.

“Pasal ini menentukan larangan penggunaan fasilitas dalam jabatan tersebut di masa kampanye,” lanjut Puadi.

(Ary)

Tinggalkan Balasan