Ditahan lagi, Gazalba Pernah Lepaskan Terdakwa Korupsi Rp 254 M

Ditahan lagi, Gazalba Pernah Lepaskan Terdakwa Korupsi Rp 254 M

Jakarta, LINews – Hakim agung Gazalba Saleh kembali ditahan untuk kasus gratifikasi dan pencucian uang. Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap perkara kasus Intidana.

Dalam keterangan persnya, KPK menyebut Gazalba Saleh menerima sejumlah gratifikasi, salah satunya untuk mengadili Rennier Latief.

“Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Siapakah Rennier?

Rennier didudukkan di kursi pesakitan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengusut kasus korypsi di PT ASABRI. Rannier dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa karena menilai Rannier bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU UU Tipikor. Jaksa menuntut Rennier Abdul Rahman Latief selama 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 254 miliar.

Pada 2 Februari 2023, PN Jakpus menyatakan Rennier Abdul Rahman Latief telah korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. PT Jakarta bergeming. Ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Gunawan Gusmo, Anthon Saragih dan Gatut Sulistyo menilai hukuman 1 tahun penjara Rennier Abdul Rahman Latief sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dipertimbangan dengan tepat dan benar.

Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Bukannya diperberat, Rennier dilepaskan.

“Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa Rennier Abdul Latief terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan,” demikian bunyi putusan kasasi.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani.

“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap Sofyan-Gazalba-Sinintha.

Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh juga satu majelis saat mengadili Edhy Prabowo. Saat itu, keduanya menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dengan alasan Edhy Prabowo telah berbuat baik selama menjadi Menteri KKP. Belakangan, putusan Edhy Prabowo juga disebut KPK berindikasi gratifikasi dan pencucian uang.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan