Panwaslu Kecamatan Banjaran Kawal Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Panwaslu Kecamatan Banjaran Kawal Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Kab. Bandung, LINews – “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.”(PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 18)

Dikatakan Suyatna S.T ketua Pannwaslu Kecamatan Banjaran, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI), Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersikap NETRAL terhadap Pemilu di wilayah Kecamatan Banjaran. Sebagaimana tertuang dalam UU No.7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2.

Lanjut “Himbauan tersebut sampaikan juga kepada peserta pemilu sebagai bagian pencegahan dari panwaslu kecamatan Banjaran.” ucapnya pada Selasa (5/12)

Sementara Riki Wiguna selaku Kordinator Divisi Hukum pencegahan partisipasi Masyarakat mengatakan, “diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dan memberikan informasi terkait kegiatan kampanye di wilayahnya.” ungkapnya

juga dikatakannya bahwa partisipasi masyarakat sangat penting mengenai pemilu, di harapkan tidak hanya sebatas sebagai pemilih saja akan tetapi masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam setiap tahapan pemilu khususnya dalam masa kampanye.

“pengawasan dalam tahapan kampanye terbagi pada subjek (siapa) yang melaksanakan kampanye, metode kampanye, materi kampanye, bahan kampanye, serta ketentuan lain sesuai dengan PERBAWASLU No. 11 Tahun 2023.”

Sementara Usman Malawat mengatakan wilayah Kecamatan Banjaran telah melaksanakan pengawasan terhadap beberapa kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu dari beberapa desa antara lain Tarajusari, Banjaran Wetan, Pasir Mulya. Kemudian mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) Panwaslu Kecamatan Banjaran melskanakan inventarisir pada APK yang berada diluar zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bandung melalui surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 585 tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Bandung.

Partisipasi masyrakat dalam pemilu tertuang pada bab XVII pasal 448 hingga 450 UU No. 7 Tahun 2017 adapun secara spesifik dari sisi pengawasan partipasi masyarakat tertuang dalam PERBAWASLU No. 2 Tahun 2023.

Sesuai dengan ketentuan PERBAWASLU No. 7 Tahun 2023. Panwaslu Kecamatan Banjaran menerima laporan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat (Warga Negara Indonesia yang memiliki Hak pilih), peserta pemilu maupun pemantau pemilu.

“Panwaslu Kecamatan Banjaran akan melaksanakan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu khususnya Kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujarnya.

(Arus)

Tinggalkan Balasan