BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun di Semester I 2023

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun di Semester I 2023

Jakarta, LINews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara senilai Rp18,19 triliun pada semester I 2023. Potensi kerugian negara itu, berasal dari 9.261 temuan yang dirangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) pertama tahun 2023 BPK.

Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan IHPS pertama tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja dan 22 LHP dengan tujuan tertentu.

Menurut dia, LHP tersebut mengungkapkan 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan dengan nilai keseluruhan Rp18,19 triliun.

“Dari nilai temuan tersebut, sebanyak dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun,” kata Isma dalam Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta pada Selasa (5/12/2023).

Atas hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar.

Isma megungkapkan, optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan, bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance.

(Andri)

Tinggalkan Balasan