Kades di Hambalang Bogor Ditangkap, Diduga Palsukan Surat Tanah

Kades di Hambalang Bogor Ditangkap, Diduga Palsukan Surat Tanah

Bogor, LINews – Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, inisial WS. Kades tersebut ditangkap atas dugaan pemalsuan surat-surat tanah.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pihaknya juga menangkap salah seorang warga inisial JN terkait perkara tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar Kades Hambalang dan seorang warga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat,” kata Teguh, Rabu (6/12/2023).

Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Bogor. Terdapat dua perusahaan yang dirugikan akibat perbuatan tersangka, dengan kerugian ditaksir mencapai 6,9 hektare luas lahan.

“Potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektare,” jelasnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara, lanjut Teguh, segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penetapan tersangka dilakukan pada 15 November lalu. Kedua tersangka diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya.

(Jodhie)

Tinggalkan Balasan