KPK Tahan Penyuap Eddy Hiariej

KPK Tahan Penyuap Eddy Hiariej

Jakarta, LINews – KPK telah selesai memeriksa eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan, tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. KPK langsung menahan Helmut.

Pantauan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023), Helmut selesai diperiksa KPK pada pukul 19.30 WIB. Dia keluar ruang pemeriksaan memakai rompi oranye khas tahanan KPK.

Helmut terlihat memakai kursi roda. Ia digiring ke ruangan konferensi pers untuk pernyataan resmi penetapan tersangka sekaligus penahanan Helmut oleh KPK.

4 Tersangka di Korupsi Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (7/11).

Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.

“Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” kata Asep kepada wartawan.

Asep mengatakan KPK akan memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kendati demikian, Asep enggan menjelaskan detail kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

“Terkait dengan Pak Wamenkumham ini surat penetapan tersangka dan SPDP, seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu 7 hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Terkait misalkan kapan, misalkan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di Minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya,” ujarnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan