Hamdan Shopandy dan Rahmat Saripudin Didakwa Korupsi

Hamdan Shopandy dan Rahmat Saripudin Didakwa Korupsi

Kab. Bandung, LINews – Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah dilaksanakan Persidangan Pembacaan Surat Dakwaan An.Terdakwa Hamdan Shopandy dan Terdakwa Rahmat Saripuddin.

Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN. Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 112/Pid. SusTPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 November 2023 Dan Penetapan Majelis Hakim PN. Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 113/Pid. Sus- TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 November 2023.

Bahwa Terdakwa Hamdan Shopandy dan Terdakwa Rahmat Saripuddin yang didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bahwa pada waktu tertentu antara Bulan April 2019 s/d Bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2019 s/d Tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya, Jl. Tengah No.3-6, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat secara bersama-sama telah memanipulasi data – data anggota koperasi (Koperasi Konsumen Sembada Solokan Jeruk yang berubah nama dengan Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk) seolah olah mengajukan kredit simpan pinjam, padahal kenyataannya para anggota koperasi tidak pernah mengajukan kredit koperasi simpan pinjam ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya melalui

Koperasi, kemudian dalam Pelaksanaan pemberian kredit simpan pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Konsumen Sembada Solokan Jeruk yang berubah nama dengan Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk tidak sesuai dengan prosedur pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk yaitu Manual Produk Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam Nomor : 162/SE/Dir-LKM/2017 tanggal 01 November 2017 yang kemudian direvisi dengan Manual Produk Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam Nomor : 1348/SK/Dir-KKO/2019 26 Desember 2019, dan kemudian menggunakan fasilitas kredit simpan pinjam tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan modal yang diterima digunakan bukan untuk kepentingan para anggota koperasi, akan tetapi digunakan untuk kepentingan yang lain, yang memperkaya dan menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi sejumlah Rp. 936.034.569,00,- (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk sejumlah Rp. 936.034.569,00,- (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan

Tinggalkan Balasan