Kasus Firli Bahuri Tak Lapor Harta Lanjut ke Sidang Etik!

Kasus Firli Bahuri Tak Lapor Harta Lanjut ke Sidang Etik!

Jakarta, LINews – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Dewas menyatakan melanjutkan laporan tersebut ke sidang etik.

Laporan yang dimaksud itu terkait dugaan Firli tidak melaporkan harta dengan benar lewat mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu yang menjadi persoalan ialah dugaan Firli tidak melaporkan utang.

“Yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar, termasuk utangnya,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jumat (8/12/2023).

Selain itu, Dewas KPK melanjutkan laporan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, ke sidang etik. Dewas menargetkan sidang etik tuntas sebelum tahun berganti.

“Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara. Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan,” ucap Tumpak.

Tumpak mengatakan Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3 Tahun 2021. Berikut isi:

Pasal 4 ayat 2 huruf a:

(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;

Pasal 4 ayat 1 huruf j:

(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:

j. memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi;

Pasal 8 huruf e:

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:

e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Robi)

Tinggalkan Balasan