Kejati Sultra Lelang Hasil Korupsi Kasus Tambang Ore Nikel

Kejati Sultra Lelang Hasil Korupsi Kasus Tambang Ore Nikel

Kendari, LINews – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan lelang terhadap barang bukti sitaan terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari hasil lelang itu, Kejati Sultra mendapat Rp 42,3 miliar.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan difasilitasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melaksanakan lelang Ore Nikel barang bukti/barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo,” kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Lelang tersebut dilakukan pada Kamis (7/12) di Kantor KPKNL Kendari. Adapun jumlah barang bukti atau barang sitaan yang dilelang sebanyak 126.727,90 MT (458 dome) dengan nilai lelang Rp. 42.317.000.000 (miliar). Pemenang lelang tersebut adalah pihak swasta PT Anugerah Mining Indonesia.

“Pemenang lelang PT. Anugerah Mining Indonesia,” katanya.

Ade mengatakan selanjutnya uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan pelelangan hasil korupsi kasus pertambangan nikel ore di Blok Mandiodo Konawe Utara tersebut dilakukan beradasarkan mekanisme Pasal 45 ayat 1 KUHAP. Adapun pasal tersebut mengatur terkait pelelangan benda sitaan yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi.

Kasus Korupsi Tambang Nikel Ore di Blok Mandiodo

Sebelumnya, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto didakwa terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya didakwa terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Sidang dakwaan dibacakan oleh tim JPU Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Iwan Catur dan Asintel Ade Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Rabu (6/12/2023).

Jaksa mendakwa mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin serta Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

Perbuatan itu dilakukan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa lain (dalam berkas terpisah), yaitu Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Direktur PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan Pemegang Saham/ pemilik PT. Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto.

Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan sebanyak 8 orang terdakwa tersebut disidangkan di PN Tipikor Jakarta. Sedangkan 4 terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama Andi Adriansyah alias Iyan; Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur Rudy Hariyadi Tjandra; Hendra Wijayanto selaku General Manager PT. Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara; Agussalim Madjid selaku Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana).

“(Para terdakwa) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Iwan Catur.

Jaksa menyebut Ridwan berperan membuat kebijakan terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

(Salim)

Tinggalkan Balasan