Laporan Polisi Pengerusakan Air River Valley Naik Penyidikan

Laporan Polisi Pengerusakan Air River Valley Naik Penyidikan

Bogor, LINews – Korban pengerusakan saluran air di Perumahan River Valley Kawito Rahardjo dan saksi Mardomu Sitompul selesai di periksa oleh penyidik Polsek Cijeruk.

Korban Kawito dan saksi Mardomu Sitompul sangat senang sudah bisa memenuhi kewajibannya dalam memberikan keterangan di Kepolisian Polsek Cijeruk, korban meminta kepada penyidik untuk segera memanggil terlapor untuk di minta keterangan dalam kasus pengerusakan saluran air rumah milik korban, jadi terlapor harus menerima konsekuensi dan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya, memang nya rumah saya dan saluran air kerumah saya milik terlapor yang seenak nya terlapor rusak kata korban dengan nada tinggi.

Banua Sanjaya Hasibuan SH,.MH sebagai pelapor mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polsek Cijeruk yang mana laporan saya sudah di tingkatkan ke tahap Penyidikan, dengan naik nya laporan saya ke tahap penyidikan kalau penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana dalam masalah pengerusakan saluran air milik korban.

Dengan naik ke tahap penyidikan kalau penyidik dalam waktu dekat akan segera menentukan para tersangka bagi yang melakukan pengerusakan saluran air rumah warga Perumahan River Valley Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Bogor.

Jadi dengan adanya tersangka tentunya saya sebagai pelapor meminta kepada penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka, karena pasal yang saya laporkan adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara, jadi penyidik berhak untuk menahan para tersangka

“Ini kan baru di Polsek Cijeruk naik penyidikan, mudah mudahan laporan saya yang lain lain akan segera naik ke Penyidikan, belum lagi laporan polisi yang akan menyusul, pokoknya saya akan kejar terus mereka secara hukum” ungkap Banua Sanjaya Hasibuan.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan