Kajagung Sebut Tak Ada Ampun Bagi Jaksa yang Terlibat Korupsi

Kajagung Sebut Tak Ada Ampun Bagi Jaksa yang Terlibat Korupsi

Jakarta, LINews — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan tak ada ampun bagi jaksa maupun anak buahnya yang masih melakukan tindak pidana korupsi.

Burhanuddin mencontohkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Bagi saya enggak ada ampun bagi mereka yang melakukan perbuatan tercela, apalagi menggunakan jabatan, sikat,” kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (12/12).

Burhanuddin mengaku senang dua anak buahnya itu terciduk tim penindakan KPK. Menurutnya, lembaga antikorupsi itu telah membantu pihaknya bersih-bersih.

“Pada dasarnya yang kemarin di Bondowoso bagi kami tidak ada ampun. Bagi kami jujur saja, senang aja kita, bahwa KPK bantu kami bersih-bersih,” ujarnya.

Burhanuddin mengakui masih banyak pejabat negara yang masih melakukan perbuatan tercela. Ia memastikan pihaknya akan terus memberantas korupsi.

“Kalau saya itu memang fakta yang ada, masih banyak pegawai negeri, pejabat-pejabat yang masih melakukan perbuatan tercela. Dan tentunya bagi kami terus aja,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen usai terjaring OTT oleh KPK.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pencopotan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sembari menunggu putusan hukum untuk memproses pemecatan kedua pelaku.

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11) siang. KPK menangkap sembilan orang yang terdiri dari aparat penegak hukum dan pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.

Lima orang lain yang ditangkap dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta.

Lembaga antirasuah itu lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, YSS selaku pengendali CV WG, dan AIW selaku pengendali PT CV WG.

Mereka langsung ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan 1×24 jam sejak ditangkap.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan