Kapolda Metro Tegaskan Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sah

Kapolda Metro Tegaskan Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sah

Jakarta, LINews – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui tim kuasa hukum, dalam dupliknya, menegaskan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah sah sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan begitu, pihak Karyoto kembali meminta kepada hakim agar menolak permohonan praperadilan Firli untuk seluruhnya.

“Bahwa mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini izinkanlah kami selaku termohon memohon kepada yang mulia ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi,” ujar kuasa hukum Karyoto yang juga Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (13/12/2023).

Adapun Firli diketahui melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Kapolda Metro menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Ada empat poin bantahan Kapolda Metro dalam gugatan praperadilan Firli yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:

1. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si

3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya

4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo

Sebelumnya, pihak Firli Bahuri, dalam agenda replik, membantah seluruh eksepsi yang telah disampaikan oleh tim hukum Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Pihak Firli meminta hakim menolak keseluruhan eksepsi yang telah disampaikan oleh pihak Karyoto.

“Bahwa tidak benar keseluruhan dalil yang dinyatakan oleh termohon pada bagian dalam Eksepsi, sebagaimana yang termaktub pada jawaban termohon,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (12/12) malam.

Disebutkan pula bahwa tindakan penyidikan yang benar harus berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku. Sehingga, katanya, surat perintah penyidikan dan tindakan penyidikan merupakan objek praperadilan.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan