Kejari Karawang Mediasi Damai Korban Pencurian

Kejari Karawang Mediasi Damai Korban Pencurian

Karawang, LINews – Mendapatkan keuntungan sejumlah uang dari penjualan sesuatu barang itu lumrah. Teori ekonomi itu kadang kala tidak sesuai praktiknya. Harusnya untung, ini malah buntung.

Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, F (42) dan E (32), harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa pasal? Keduanya ditenggarai seorang penadah sebuah sepeda motor, yang dijual seseorang pelaku pencurian. Sepeda motor ini rupanya barang curian.

F dan E diperiksa dan dimintai keterangannya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penadahan. Kedua orang pria dewasa ini disangkakan melanggar Pasal 480 KUHPidana.Beli barang panas, ya gol lah…!

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyidik kepolisian melimpahkan berkas, barang bukti, F dan E sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang guna proses hukum selanjutnya. Kejari Karawang memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Syaifullah SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani Syaifullah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang berinisiasi memediasi perdamaian antara pelaku penadahan dengan korban pemilik sepeda motor.

Penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif Kejari Karawang menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil.

“G selaku korban mau menerima permintaan maaf dari kedua orang tersangka. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. Mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan,” tutur Kajari Karawang, Syaifullah, Rabu 13 Desember 2023.

Kejari Karawang mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selain telah terjadi adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, alasan pengusulan penghentian penuntutan perkara ini karena kedua tersangka baru pertama sekali melakukan tindak pidana. Syarat untuk mendapatkan Keadilan Restoratif atas perkara ini telah terpenuhi.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana melalui gelar perkara, Senin 11 Desember 2023. Beliau memerintahkan Kejari Karawang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata pria Arek Surabaya ini.

Kejari Karawang akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara F dan E. Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan