Tudingan Firli, Kapolda Metro Ancam Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Tudingan Firli, Kapolda Metro Ancam Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Jakarta, LINews — Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menilai penyidikan kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum.

Firli menuding ada kepentingan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, saat membacakan replik dalam agenda sidang lanjutan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12) malam.

“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo menurut pemohon [Firli Bahuri] tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon [Karyoto],” ujar Ian.

Firli meyakini kasus yang menjerat dirinya tidak hanya diawali oleh ketakutan SYL terhadap kasus yang sedang diusut KPK. Melainkan juga karena dilatarbelakangi oleh penyidikan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK tanggal 12 April 2023 yang melibatkan Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, dkk.

Ia menyebut dalam kasus ini ada bukti dugaan penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar. Uang itu disebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening Istri Suryo sejumlah Rp9,5 miliar.

Ian mengklaim Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur mengaku diancam oleh Suryo. Menurut Ian, Suryo bisa menemui kedua tersangka tersebut berkat bantuan Karyoto.

Atas kejadian ancaman dimaksud, KPK memindahkan penahanan Dion dan Bernard ke Rutan KPK.

“Bahwa saat itu Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK dengan marah serta memberikan ancaman apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka, maka akan ada Pimpinan KPK yang menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya,” ungkap Ian.

Ian menuturkan pada 21 Agustus 2023 KPK melakukan ekspos atau gelar perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi lima klaster termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango [saat itu menjabat Wakil Ketua KPK] dan menyampaikan kata-kata: ‘…jangan mentersangkakan Suryo. Kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata [Wakil Ketua KPK],” kata Ian.

Selain mengancam Nawawi, Karyoto disebut juga mengancam Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron agar tidak menjadikan Suryo sebagai tersangka. Apabila Suryo tersangka, maka semua pimpinan KPK akan ditersangkakan Polda Metro Jaya.

“Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telepon yang di-loudspeaker oleh Johanis Tanak dan didengar oleh ajudan dan sopir Johanis Tanak. Disampaikan oleh Johanis Tanak kepada Alex Marwata,” tutur Ian.

“Sehingga dengan demikian pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon [Karyoto] bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,” tandasnya.

Law-Investigasi telah menghubungi Karyoto serta empat pimpinan KPK untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun belum diperoleh jawaban.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan