Novel Sarankan Dewas Tetap Gelar Sidang Etik Meski Firli Absen

Novel Sarankan Dewas Tetap Gelar Sidang Etik Meski Firli Absen

Jakarta, LINews – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditunda. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyayangkan permintaan penundaan tersebut.

“Kemudian hari ini kita tahu bahwa seharusnya Pak Firli di sidang etik dia hadir sebagai terperiksa di sidang etik tapi kemudian ternyata dia tidak hadir. Pertama tentu kita menyayangkan ya bahwa cara-cara seperti ini untuk tidak hadir di dalam sidang etik Dewas masih dilakukan. Padahal kita tahu bahwa proses ini Dewas sudah sangat kooperatif, mereka bahkan membuat deadline kapan akhir dari sidang etik ini, ini yang ditunggu oleh masyarakat,” kata Yudi Purnomo di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).

Yudi menyebut Dewas KPK harus mencari cara lain agar sidang etik dapat tetap berjalan. Menurutnya, Dewas dapat menggelar sidang tanpa dihadiri Firli.

“Menurut saya bahwa Dewas tentu harus segera mencari cara karena memang Pak Firli tahu bahwa Dewas tidak punya hak untuk memanggil paksa, nah oleh karena itu saya kira Dewas harus punya alternatif misalnya menjalankan sidang in absentia tanpa kehadiran Pak Firli seperti itu,” ujarnya.

Dia mengatakan hukuman paling berat di sidang etik ialah diminta mundur dari KPK. Dia mengatakan hukuman itu merupakan bentuk kemenangan moral bagi KPK.

“Karena kita tau sebenarnya di Dewas sendiri hukuman paling berat bagi pimpinan yang melanggar etik itu disuruh untuk mundur. Tapi setidaknya ketika nanti hukumannya berat walaupun hanya disuruh mundur bukan dipecat itu adalah sebuah kemenangan moral bagi KPK,” ujarnya.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan korupsi di KPK merupakan bentuk pengkhianatan bagi negara dan institusi KPK. Dia berharap kasus Firli menjadi momentum bersih-bersih di KPK.

“Ya saya kira penting ya tentunya KPK itu berkepentingan atas terjadinya praktik korupsi yang terjadi di KPK, bayangkan kalau kita lihat bahwa korupsi itu adalah pengkhianatan negara tapi kalau dilakukannya di KPK berati yang dikhianati selain negara juga KPK. Dan KPK kan mestinya berkepentingan sekali, tapi ketika justru malah pemeriksaan di Dewan Pengawas tidak segera tuntas bahkan pimpinan KPK justru jadi malah saksi menguntungkan ini kan merasa bahwa seolah-olah dia tidak merasa berkepentingan terhadap KPK. Ini yang perlu kita soroti ya,” kata Novel.

“Tentunya terlepas dari itu semua, fakta-fakta dalam pokok perkara itu penting sekali untuk kita harus bisa lihat dengan tuntas. Semoga bisa diusut semuanya. Semoga ini menjadi momentum membersihkan KPK dari orang-orang yang berbuat korupsi. Itu hal penting,” lanjutnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta sidang etik di Dewas KPK ditunda. Albertina mengatakan Firli ingin konsentrasi terlebih dahulu terhadap proses praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami beri tahukan kepada teman-teman media, seharusnya hari ini Dewas mulai menyidangkan kasus pengaduan Terperiksa Firli Bahuri, namun demikian ada WhatsApp dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di PN Jaksel,” kata Albertina di gedung KPK ACLC, Kamis (14/12/2023).

Albertina mengatakan pihaknya tidak mau mencampuri proses penyidikan Firli yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Kendati demikian, kata Albertina, pihaknya akan mendalami soal penukaran valas Rp 7,4 miliar.

“Biar proses pidana itu berjalan, ya kan proses pidana itu berjalan, kami di sini proses etik. Kan kemarin waktu konpers sudah disampaikan ada penukaran valas sampai sekitar Rp 7,5 miliar ya. Itu masuk di etik juga ya. Akan diperiksa itu nanti. Yang menyangkut etik, semua diperiksa di sini,” ujarnya.

Firli diketahui mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Saat ini proses praperadilan tengah berjalan.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan