Novel Heran Alex Jadi Saksi Meringankan

Novel Heran Alex Jadi Saksi Meringankan

Jakarta, LINews — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kawan-kawan ikut menonton sidang lanjutan Praperadilan Firli Bahuri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Kolega Novel, Yudi Purnomo, menyoroti kehadiran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menjadi saksi meringankan untuk Firli. Menurut dia, tak elok Alex menerima tawaran menjadi saksi meringankan Firli.

“Seharusnya Pak Alexander Marwata bukan saksi meringankan dari pak Firli, justru dia adalah saksi fakta terkait dengan proses yang terjadi di KPK, sehingga kemudian (membuktikan) Pak Firli diduga melakukan pemerasan menerima gratifikasi dan sebagainya dengan sangkaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Yudi di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Sementara itu, Novel menyadari Alex mempunyai kedekatan dengan Firli. Namun, ia menekankan etika yang semestinya dijunjung tinggi oleh Alex. Ia meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK melihat lebih jauh perihal persoalan tersebut.

“Memang kita tahu Firli Bahuri punya kedekatan yang sangat luar biasa, dekat sekali dengan Alexander Marwata, tapi tentunya meninggalkan kewajiban, dan kemudian hadir yang sifatnya bukan kewajiban itu bukan hal yang mengikuti kaidah etik di KPK,” kata Novel.

“Semoga Dewas melihat nanti ya,” sambungnya.

Adapun Alex sempat ditanyakan awak media perihal alasannya mau menjadi saksi meringankan untuk Firli.

“Saya kenal pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan KPK, sekarang jadi mitra kerja kami di (Pimpinan KPK) jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” ucap Alex di PN Jakarta Selatan.

“Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu. Itu lah yang kemudian mungkin pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk ke pokok perkara,” tandasnya.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Tak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Sementara Firli melalui pengacaranya Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.

(Robi)

Tinggalkan Balasan