PPATK: Ada Ratusan Ribu Deposit Box Terkait Dana Kampanye

PPATK: Ada Ratusan Ribu Deposit Box Terkait Dana Kampanye

Jakarta, LINews — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut memantau ratusan ribu safe deposit box di bank yang dicurigai akan digunakan sumber dana kampanye.

Hal itu diungkap oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. PPATK pada Selasa (12/12) lalu mengirim laporan kepada KPU.

Idham menjelaskan dalam laporan itu, PPATK menemukan adanya ratusan ribu safe deposit box selama periode Januari hingga September 2023 yang disimpan oleh bank swasta maupun BUMN.

Temuan itu dikhawatirkan oleh PPATK akan digunakan sebagai dana kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB (safe deposit box) tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan,” kata Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12).

Namun, ia menyebut PPATK tidak merinci data dari safe deposit box yang dimaksud.

“Terkait data safe deposit box tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global di mana tidak ada rincian sama sekali dari data safe deposit box tersebut,” katanya.

Dalam laporan yang diterima KPU itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan hingga ratusan miliar di rekening milik bendahara partai politik.

“PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” katanya.

Idham mengatakan PPATK mencurigai transaksi keuangan tersebut bakal digunakan untuk penggalangan suara selama masa kampanye yang dinilai akan merusak demokrasi Indonesia.

Namun, ia menjelaskan data yang diberikan oleh PPATK tidak merincikan pihak sumber dan penerima transaksi tersebut.

“Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 hingga 100 persen

PPATK mengaku telah mengikuti kenaikan transaksi terkait pemilu ini sejak Januari. Kenaikan transaksi mencurigakan ini tidak hanya terjadi di partai politik, melainkan juga di perseorangan.

PPATK pun mengaku sudah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kenaikan transaksi mencurigakan itu.

(Arya)

Tinggalkan Balasan