Jakarta, LINews — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak jadi saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penolakan itu disampaikan Alex lewat surat yang dikirimkan oleh Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.
“Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12).
Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12). Namun, saat itu Alex berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.