Jakarta, LINews – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menyayangkan ketidakhadiran Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam sidang dugaan pelanggaran etik. Tumpak menyebut Firli akan kehilangan kesempatan membela diri.
“Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, kan begitu,” kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Tumpak mengatakan Firli akan merugi karena tidak bisa membantah keterangan saksi dalam pemeriksaan. Sementara itu, kata Tumpak, hadir atau tidaknya Firli tidak berpengaruh terhadap jalannya persidangan etik.
“Di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan,” katanya.
Tumpak mengatakan pihaknya mengharapkan Firli hadir untuk menyampaikan keterangan soal pertemuan dengan SYL. Namun dia juga tidak mempermasalahkan bila Firli memutuskan tidak hadir.
“Kita juga tetap mengharapkan dia hadir. Kalau dia hadir besok, kita dengar keterangannya. Tapi, kalau beliau tidak hadir, ya tidak apa-apa,” ujarnya.
Diketahui, Dewas KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri hari ini. Firli tidak hadir dalam pemeriksaan Dewas hari ini.
Tumpak mengatakan 12 saksi itu adalah pimpinan KPK, SYL, hingga ajudan dan sopir SYL. Dewas kembali akan melanjutkan pemeriksaan saksi besok.
Firli Bahuri pada jumpa pers kemarin tidak menjawab dengan pasti soal kehadiran di sidang etik untuk dirinya. Menurut Firli, sidang etik akan tetap berjalan dengan atau tanpa kehadiran dirinya.
“Hadir atau tidaknya, (sidang) tetap berjalan,” kata Firli saat ditemui di Kopi Timur, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Berikut tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli:
1. Pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi Firli dengan SYL.
2. Berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli.
3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara
Sebagai informasi, SYL merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah SYL menjadi tersangka, muncul foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulutangkis. Selain itu, mencuat soal dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu ditangani Polda Metro Jaya. Firli lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementan selama dipimpin SYL.
(Robi)