Jakarta, LINews – Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan pegawai salah satu showroom, Alan Prima Yodadi, sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Alan mengungkap Dadan meminta pihaknya mengubah tanggal pembelian McLaren seharga Rp 3,3 miliar.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Alan. BAP itu menerangkan Dadan meminta tanggal pembelian McLaren diubah dari 3 Agustus 2022 menjadi 29 Maret 2022.
“Kalau kuitansi aslinya kan dibikin Agustus tanggal 3?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).
“Iya,” jawab Alan.
“Ini di BAP Saudara di nomor 13 di kalimat terakhir: ‘Asli kuitansi tertanggal 29 Maret tersebut diambil oleh pegawai Dadan atas nama Hardianko. Pada hari itu juga untuk kuitansi aslinya yang tertanggal 3 Agustus 2022 saya tidak tahu’. Memang sudah tidak mengetahui ya? Yang mengetahui bos Saudara?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Alan.
Jaksa juga membacakan BAP Alan lainnya yang menjelaskan Dadan memberikan sejumlah uang ke pemilik showroom, Musrizal Musa, karena telah mengubah tanggal pembelian.
“Di BAP Saudara nomor 19. Pertanyaannya: ‘Atas permintaan perubahan tanggal kuitansi McLaren apakah ada pemberian sejumlah uang dari Dadan melalui stafnya yang bernama Hardianko?’. (Jawaban Alan) ‘Dapat saya jelaskan bahwa awalnya saya tidak mengetahui Hardianko memberikan sejumlah uang kepada Musrizal Musa atas perubahan kuitansi tersebut. Namun setelah kuitansi diserahkan kepada Saudara Hardianko dan Saudara Hardianko sudah keluar dari showroom Jakarta Auto Garage, Saudara Musrizal Musa ada bilang bahwa Saudara Hardianko memberikan sejumlah uang sebagai upah untuk merubah tanggal dalam kuitansi tersebut. Namun besaran berapa, Bang Rizal, Musrizal Musa tidak memberitahukan kepada saya’. Saudara tahu pada saat itu atau setelah ramai-ramai?” tanya jaksa.
“Setelah itu,” jawab Alan.
Jaksa juga menanyakan jumlah nominal uang yang diberikan Dadan ke Musrizal Musa. Namun, Alan mengaku tak tahu.
“Selama ini kan tidal pernah tadi Saudara menyampaikan. Kenapa khusus yang pembelian Terdakwa Dadan ini bisa dilakukan backdate dengan memberikan uang lagi?” tanya jaksa.
“Saya nggak tanya,” jawab Alan.
Jaksa lalu menanyakan mengapa harga McLaren pada kuitasi itu tertulis Rp 3,2 miliar padahal harga asli pembeliannya Rp 3,3 miliar. Alan menyebut Dadan awalnya memberikan DP untuk McLaren itu senilai Rp 100 juta.
“Ini kita tunjukan lagi ini di kuitansi backdate ini kan jumlahnya Rp 3,2 miliar. Sedangkan pembelian McLaren Rp 3,3 miliar. Saudara mengetahui kenapa ditulis Rp 3,2 miliar?” tanya jaksa.
“Karena DP awalnya kan Rp 100 (juta),” jawab Alan.
Pembelian McLaren tersebut telah terungkap di persidangan saat jaksa menghadirkan istri Dadan, Riris Riska Diana, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Riris mengaku membeli mobil McLaren hingga Ferrari.
Dia menyebut uang untuk membeli mobil itu berasal dari Heryanto Tanaka. Menurutnya, mobil itu dibeli sebagai bentuk investasi.
Urusan mobil McLaren dan Ferrari ini juga pernah diungkap saat proses penyidikan di KPK. Saat itu, KPK menyatakan telah menyita mobil Ferrari dan McLaren yang diduga milik Hasbi Hasan.
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar. Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.
Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
(Lukman)