Ketua Presidium Pangandaran Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Ilegal Logging

Ketua Presidium Pangandaran Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Ilegal Logging

Pangandaran, LINews – Tim Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Kuasa hukum Ahli waris Ari MS Hidayat Faber dan juga selaku Kuasa Hukum Pemohon Ibu Suryani (Istri pak Saca) kembali hadir dalam sidang Pra Peradilan dengan termohon dari Kementerian LHK terkait dugaan Kasus Ilegal logging di pangandaran yang di gelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat (5/01/2024).

Menurut Ucok Rolando Salah satu Kuasa hukum dari termohon mengatakan sidang Pra Peradilan pada hari ini agenda untuk pembuktian yang diberikan kepada pemohon pra peradilan.

“Pemohon saat ini sejak tadi siang dimulainya persidangan telah ngajukan bukti surat mulai dari P 01 sampai dengan P 105, selain bukti surat kami juga selaku kuasa hukum dari pemohon pra peradilan telah mengajukan saksi-saksi yang jumlahnya ada 7 orang saksi,”katanya

Pandangan kami terkait bukti-bukti yang sudah kami ajukan di meja persidangan memiliki kualitas yang cukup, karena bukti surat tersebut sesuai dengan keterangan para saksi sehingga kami pandang bahwa ada 3 alat bukti yang mampu agar permohonan Pra Peradilan ini dapat dikabulkan yang pertama bukti surat, keterangan saksi, dan persangkaan.

“Kami harap dengan tiga bukti yang telah kami kemukakan bahkan ada pengakuan dari termohon 3 kami pandang bahwa sudah cukup beralasan secara hukum untuk mengabulkan permohonan dari pemohon pra peradilan,”imbuhnya

Selain itu juga, kami turut menghadirkan saksi yaitu salah satu tokoh presidium Pangandaran H. Supratman kami hadirkan di muka persidangan karena beliau memahami historis sebelum di mekarkannya Kabupaten Pangandaran dan setelah pemekaran.

“Pengetahuan dari beliau tersebut sangat kami harapkan mampu perkara pra peradilan ini menjadi terang benerang, karena kita dengar sendiri di muka persidangan mampu memberikan keterangan terkait obyek terpekara, baik obyek yang sebelum ada pemekaran dan setelah ada pemekaran dan alas hak siapa yang berhak memiliki Alas hak atas obyek tersebut dan tokoh presidium menjawab dengan tegas bahwa obyek tersebut adalah tanah milih ahli waris faber,”jelasnya

Kehadiran tokoh presidium bukan atas kepuasan namun kualitas atas pembuktian baik dari surat-surat, bukti keterangan para saksi yang memiliki kualitas serta persesuaian antara keterangan para saksi dan bukti surat dapat melahirkan satu persangkaan dan itu merupakan bukti baru.

Sehingga kalau perlu dikalkulasi berapa bukti yang sudah kami peroleh pada hari ini sebanyak 4 bukti yang sudah kami ungkap dimuka persidangan termasuk pengakuan dari termohon 3 yaitu kepala desa.

“Kami yakin betul bahwa perjuangan ini akan menghasilkan 1 manfaat yang positif dan saya yakin bahwa pengadilan negeri Ciamis mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,”tandasnya

Sementara itu, ditempat yang sama tokoh presidium H. Supratman mengatakan saya kan ketua pemekaran mengapa saya jadikan Kabupaten Pangandaran kalau saya tidak punya keberpihakan kepada masyarakat ini juga sama tanpa diminta juga saya harus jadi saksi dalam rangka memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang mencari hak-haknya masyarakat.

“Saya membela tanpa biaya pun dijalankan untuk pamekaran pangandaran, kenapa ini tidak untuk masyarakat cikalong tidak saya bela untuk mendapatkan hak-hak mereka,”ungkapnya

Ini merupakan panggilan hati nurani saya untuk datang sebagai saksi, pada intinya dalam persidangan pra peradilan hari ini saya bisa membantu untuk kepentingan masyarakat cikalong yang sekarang bermasalah, dimana hak-hak kepemilikan masyarakat dapat dimiliki secara formal sehingga tidak adalagi masalah dikemudian hari.

“Saya berharap dalam sidang Pra Peradilan pada hari ini dapat dimenangkan oleh kita masyarakat cikalong dan memiliki hak-hak sepenuhnya, dan saya optimis masyarakat cikalong harus menang,”pungkasnya.

(BD)

Tinggalkan Balasan