Ketua KPK Bicara Penguatan LHKPN, Usai Vonis Rafael Alun

Ketua KPK Bicara Penguatan LHKPN, Usai Vonis Rafael Alun

Jakarta, LINews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, mengapresiasi kinerja Satgas KPK yang menangani perkara ini.

“Apresiasi sebesarnya pada kerja satgas lidik, sidik dan penuntutan dalam penanganan perkara RAT ini, kerja yang cepat dan tetap penuh kecermatan yang tinggi,” kata Nawawi kepada wartawan, Senin (8/1/20234).

Nawawi menerangkan perkara Rafael Alun ini menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Nawawi berharap momentum ini menjadi harapan lahirnya aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak wajar di dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.

“Perkara ini juga jadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN serta menjadi moment harapan dilahirkannya aturan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar) dalam perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi Indonesia,” ujarnya.

Buka Peluang Ajukan Banding

Kendati demikian, Nawawi menyayangkan hukuman uang pengganti Rp 10 miliar terhadap Rafael Alun masih terlalu kecil dibanding tuntutan jaksa KPK. Nawawi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengajukan upaya hukum banding.

“Hanya saja uang pengganti yang dikabulkan majelis hakim masih terlalu kecil dibanding tuntutan, juga sejumlah aset diputuskan untuk dikembalikan. Kami akan meminta konfirmasi sikap teman-teman jaksa penuntut umum atas putusan dimaksud,” kata Nawawi.

“Tidak tertutup kemungkinan mengajukan banding,” imbuhnya.

Vonis Rafael

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” kata hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).

Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Seperti diketahui, jaksa menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137 (Rp 18,9 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).

Jaksa mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan